Dalam kegiatan bisnis terdapat kegiatan berkontrak di dalamnya, tentu di dalam perusahaan Anda terdapat konsultan hukum dari kantor hukum Surabaya terdekat saat ini.
Kegiatan berkontrak sendiri ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, karena terdapat hukum yang mengikat di Indonesia.
Namun sayangnya, sebagian besar saat ini perusahaan ini melupakan beberapa aspek hukum ketika melakukan kegiatan kontrak. Apakah Anda sudah tahu dimana letak kesalahan dalam berkontrak bagi perusahaan?
Dari beberapa hal yang bisa ditangkap oleh Ansugi Law, kantor hukum terdekat di Surabaya ini adalah aspek kebebasan. “Memang ada aspek kebebasan menjadikan sebuah permasalahan bagi keterlibatan berkontrak?”
Mungkin masih ada sekelebat bayangan dan pikiran tentang keterlibatan kontrak dengan aspek kebebasan. Kali ini, Anda akan mengetahui lebih detail tentang keterlibatan kontrak dan aspek kebebasan.
Sebelum masuk ke dalam inti pembahasan, Anda perlu sedikit informasi tentang “Apa itu kontrak?”
Kontrak menurut “Black’s Law Dictionary” menjelaskan bahwa kontrak merupakan perjanjian antara 2 orang maupun lebih yang mana mampu menciptakan sebuah kewajiban untuk melakukan perbuatan dan tidak dilakukan perbuatan tersebut.
Menurut KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) menjeskan bahwa kitab akan melahirkan sebuah ikatan di antara pihak-pihak yang ingin terikat.
Setelah mengetahui gambaran tentang kontrak, kali ini akan membahas tentang “Kebebasan.” Secara tidak sadar banyak sekali perusahaan yang terbuai akan kebebasan ketika melakukan kontrak sehingga hal ini sudah menyalahi hukum.
Ansugi Law, kantor hukum Surabaya terdekat sedikit mengingatkan Anda bahwa kontrak yang sah ini harus memiliki kandungan klausul yang tidak melanggar UU berlaku.
Membahas tentang UU, Anda seharusnya mampu memahami tentang UU mana saja yang dapat mengatur hubungan kontraktual Anda saat ini.
Masalahnya, Anda bukanlah sarjana hukum atau masih baru masuk ke dunia hukum Indonesia? Tenang saja, untuk menyelesaikan permasalahan ini Anda membutuhkan konsultan hukum atau jasa hukum.
Dengan konsultan hukum perusahaan, maka akan membantu perusahaan Anda dalam menyelesaikan permasalahan kontrak. Anda tidak perlu sungkan atau ragu untuk menggunakan jasa konsultan hukum perusahaan
Mengingat bahwa saat ini, Anda masih belum paham dengan hukum kontraktual saat ini yang berlaku. Anda bisa mendapatkan konsultan yang pas melalui kantor hukum Surabaya terdekat, Ansugi Law.
Jika, Anda merasa ingin mempelajari banyak hal mengenai hukum, pada dasarnya begini asas kebebasan berkontrak ini tidak seutuhnya mutlak, namun pada KUHP memberikan sebuah batasan atau ketentuan. Anda bisa melakukan pengecekan pada pasal 1320, ayat 1, 2, dan 4!
Bagaimana setelah ini? Anda harus semangat mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia terutama untuk perusahaan! Jika, Anda merasa kurang sanggup Anda bisa memanggil konsultan hukum di kantor hukum Surabaya terdekat.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency