(+62)31 549 1000
Jl. Tegalsari 33, Surabaya - Jawa Timur

KnowledgePerjanjian Kerjasama dan Segala Risikonya

“Saya mendapat penawaran kerjasama yang sangat menarik, dimana saya sebagai produsen bisa memproduksi sebanyak-banyaknya dan rekan sebagai marketing akan menjamin lakunya seluruh hasil produksi saya. Dimanakah letak ranjau-ranjaunya?”

 

Ada pepatah mengatakan, “Jika sesuatu terlihat terlalu menarik, mungkin kenyataannya tidak semenarik itu”. Berdasarkan pepatah ini, Anda sudah benar dengan menanyakan dimana letak ranjau-ranjau dari perjanjian kerjasama yang ditawarkan. Ini menandakan bahwa Anda sudah paham risiko bisnis dan tidak dibutakan oleh iming-iming “untung besar”.

 

Pertama, lihat apakah bentuk “jaminannya”. Tanah? Uang? Atau hanya janji semata? Jika hanya janji, tentukan target bulanan beserta sanksinya jika rekan gagal memenuhi target tersebut. Karena sebagai produsen, risiko hampir 100% di tangan anda.

 

Kedua, lihat apakah perjanjian kerjasama tersebut memuat unsur hostile takeover. Banyak trik yang sering digunakan orang, terutama pengusaha asing untuk nantinya mengambil alih kepemilikan usaha Anda, baik dengan sanksi yang dapat membuat Anda pailit atau meletakkan aset Anda sebagai jaminan perjanjian.

 

Jika perusahaan Anda yang jadi taruhannya, maka mau tidak mau Anda HARUS mengkonsultasikan kontrak Anda terlebih dahulu pada ahlinya. Jika tidak, maka bisa jadi Anda menandatangani surat kematian perusahaan Anda sendiri.

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI
Copyright ©2020-2024 Ansugi Law. All Rights Reserved. Bug reporting & feedback, please contact us: Gradin