(+62)31 549 1000
Jl. Tegalsari 33, Surabaya - Jawa Timur

GeneralKantor Konsultan Hukum Surabaya

Anda memiliki bisnis kecil-kecilan dan ingin melakukan kontrak kerjasama dengan bisnis yang dimiliki oleh teman. Namun, ketika bekerjasama dengan bisnis teman, apakah perlu mendetail? Anda bisa melakukan konsultasi di kantor konsultan hukum Surabaya.

“Apakah etis ketika bisnis yang saya miliki dengan bisnis teman memberikan sebuah pembahasan yang detail atas kontrak yang dibuat? Apakah bisa hanya menunjukkan rasa kepercayaan?”

Keluhan ini sering sekali terdengar di Ansugi Law, kantor konsultan hukum Surabaya. Pada garis besarnya, ketika Anda membahas kerjasama kontrak perlu sekali pembahasan yang sangat rinci atau mendetail, sekalipun itu kerjasama dengan kerabat atau teman.

Anda harus memegang prinsip, “Aturan main dibuat bukan untuk merusak namun diterapkan untuk menjaga hubungan terikat.”

Hal ini bisa digambarkan seperti Anda bermain monopoli dengan teman-teman Anda, ketika Anda tidak membaca serta mentaati peraturan permainan monopoli dan setiap orang bermain begitu saja maka akan terjadi kekacauan dan perselisihan pendapat.

Anda harus menerapkan prinsip bahwa kerjasama yang terjalin itu dilaksanakan dengan tujuan menciptakan suatu hubungan yang saling menguntungkan.

Dari hal tersebut, maka ada beberapa pihak yang merasa diuntungkan dalam hubungan kerjasama, apalagi dengan teman baik.

Mngkin hal yang dapat disimpulkan di sini adalah Anda merasa tidak enak dengan teman jika membahas kontrak secara detail, karena takut menyinggung perasaan teman.

Perandaian gini ketika kontrak yang ditandatangani oleh teman Anda sama sekali tidak mempunyai unsur keburukan, tetap saja kedepannya atau berjalannya waktu ada saja masalah yang harus diselesaikan atau dihadapi.

Setiap insan pasti memiliki pilihan jalan keluar yang paling menguntungkan, apalagi disaat-saat tertekan.

Ketika ada sedikit kesalahan dalam penafsiran di dalam kontrak yang Anda lakukan bersama dengan teman Anda, pasti akan ada saja pihak yang menjadikan kontrak tersebut sebagai media pengambilan keputusan secara sepihak atau pengambilalihan usaha dengan hostile takeover.

Anda harus melihat tentang kontrak kerjasama melalui sudut pandang yang lebih objektif, agar meminimalisir risiko dari pihak ketiga.

Dengan menerapkan kontrak yang dijelaskan secara mendetail akan membantu kepentingan masing-masing pihak agar tetap terjaga dan terlindungi dari awal.

Jika Anda merasa bahwa kurang paham dengan hukum yang berlaku, Anda bisa melakukan konsultasi ke konsultan hukum. Anda bisa mendapatkan konsultan hukum berkualitas melalui Ansugi Law, kantor konsultan hukum Surabaya.

Anda bisa mendapatkan pertimbangan tentang hukum, penasehat hukum, dan pelaksana hukum.

Bahkan, Anda dapat menjadikan konsultan hukum yang tersedia di Ansugi Law sebagai salah satu perisai yang tepat ketika Anda memiliki permasalahan hukum.

Maka dari itu, segera berkonsultasi mengenai hukum melalui Ansugi Law. Anda bisa langsung datang ke tempat kantor konsultan hukum Surabaya.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI
Copyright ©2020-2024 Ansugi Law. All Rights Reserved. Bug reporting & feedback, please contact us: Gradin