GeneralPengacara Hukum Bisnis Terbaik di Surabaya

Dalam kegiatan berbisnis tentunya ada beberapa penawaran yang ditawarkan oleh perusahaan Anda kepada perusahaan lain. Dalam membuat surat penawaran sendiri harus dipikirkan matang-matang agar tidak miskomunikasi dengan pihak lain. Apakah Anda ingin mendapatkan penjelasan lebih lanjut? Anda bisa melakukan konsultasi dengan pengacara hukum bisnis terbaik di Surabaya.

 

Hal yang Harus Dimuat di Dalam Surat Penawaran

 

Saat ini, Anda mungkin bingung apa yang harus dilakukan untuk membuat surat penawaran. Anda harus benar-benar tahu bahwa ada hal yang harus dimuat di dalam surat penawaran sendiri saat ini. Ternyata ada 10 poin penting yang harus tertera di dalam surat penawaran dan ingin tidak boleh ketinggalan agar isi dari surat terbaca dengan jelas oleh perusahaan yang diajukan penawaran.

 

Bagi Anda yang bingung mulai dari mana untuk melakukan penawaran kepada perusahaan lain? Anda bisa menghubungi lebih lanjut langsung ke Ansugi, pengacara hukum bisnis terbaik di Surabaya. Segala permasalahan yang ada di dalam perusahaan Anda saat ini bisa diselesaikan dengan baik melalui jalur hukum atau non-hukum. Tenang saja, semua akan berjalan dengan mudah dan cepat.

 

10 poin penting, apa saja itu? Mulai dari yang pertama adalah identitas pihak yang dituju. Dengan adanya identitas pihak yang dituju ini akan mempermudah untuk mengetahui lokasi dari perusahaan mana yang akan diajak melakukan kerja sama melalui penawaran. Tulislah identitas perusahaan dengan jelas dan lengkap.

 

Kedua, objek penawaran. Objek penawaran ini sangat penting untuk disebutkan agar perusahaan lain mengerti objek apa yang akan ditawarkan. Ketiga, harga. Harga ini merupakan poin penting yang tidak boleh dilupakan sekalipun. Selanjutnya, promo spesial dan diskon dalam pembelian tertentu. Setelahnya, jangan lupa untuk mencantumkan syarat penerimaan dan pembayaran penawaran.

 

Tidak hanya itu saja, jangan lupa untuk mencantumkan prosedur serah terima, jangka waktu penawaran yang berlaku saat ini, dan poin terakhir adalah identitas pengirim surat penawaran lengkap. Anda masih bingung juga? Anda bisa konsultasikan di Ansugi, pengacara hukum bisnis terbaik di Surabaya saat ini juga melalui Ansugi.com.

 

Surat Penawaran yang Diajukan Harus Diikutkan dengan Kontrak

 

Perlu untuk Anda ketahui, bahwa surat penawaran itu surat yang sepihak. Sedangkan, dengan kontrak sendiri merupakan surat yang berisi perjanjian kedua perusahaan. Jadi, pada saat ini untuk mengirimkan surat penawaran harus dilakukan dengan mengikutsertakan kontrak. Mengikutsertakan kontrak ini untuk mengikat kedua pihak yang sudah melakukan perjanjian sebelumnya.

 

Walaupun begitu, surat penawaran yang ditawarkan ini belum sempurna ketika kedua pihak ini tidak bertemu. Mungkin saja, saat ini masih ada miskomunikasi di dalam surat penawaran karena tidak ada prosedur di dalamnya sama sekali. Anda bisa memperhatikan lebih lanjut hal ini dan berkonsultasi langsung ke pengacara hukum bisnis terbaik di Surabaya, Ansugi.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI