Dalam perusahaan ada yang namanya kontrak bukan? Setiap menjalankan sebuah kontrak pasti terdapat sebuah permasalahan baik di awal, pertengahan, maupun di akhir! Pada website pengacara Surabaya kali ini membahas tentang validasi kontrak.
Sebelumnya, terdapat sedikit gambaran untuk mengulas permasalahan mengenai validasi kontrak dari website pengacara Surabaya, Ansugi Law.
Jika, Anda dalam pengesahan pernikahan yang mana pihak terkait tidak ada yang keberatan, maka hal ini juga sama dengan kontrak yang mana seluruh pihak tidak boleh ada yang keberatan.
Pada saat kontrak tiba-tiba dinyatakan tidak sah, maka ada sebabnya.
Inilah informasi yang dapat diberikan di website pengacara Surabaya, diantaranya sebagai berikut:
- Mengandung klausul yang tidak benar
Ketika klausul yang ada di dalam kontrak tidak mengandung klausul yang halal dan terdapat unsur pelanggaran hukum di dalamnya maka bisa membuat kontrak tidak sah. Bagaimana contoh klausul tersebut? Jadi, contoh dari klausul tersebut yaitu melakukan kegiatan ekspor dan impor tanpa adanya pembayaran bea cukai yang dikenakan berdasarkan hukum yang berlaku. Klausul seperti ini juga mampu merugikan pihak-pihak lainnya, jadi jangan sampai Anda melakukan hal seperti ini.
Pihak yang dapat dirugikan sendiri adalah pemerintah, karena pembayaran bea cukai sendiri menjadi salah satu pendapatan Negara.
Jika, terdapat klausul haram seperti ini bisa membuat kontrak tidak sah. Anda perlu menggarisbawahi hal sekecil ini.
2. Tidak adanya kesepakatan yang terjadi pada pihak terkait
Ketika salah satu pihak memberikan sebuah anggapan bahwa kontrak tersebut mengandung unsur paksaan, penipuan, pihak terikat tidak cakap (alias tidak cukup umur atau cacat mental) maka kontrak tersebut tidak sah. Kasus seperti ini yang sudah disebutkan bisa mengajukan pembatalan ke PN (Pengadilan Negeri). Anda harus memperhatikan hal ini baik-baik, ingat bahwa ketika kontrak tersebut tidak sah maka dapat merugikan beberapa pihak.
Anda harus ingat baik-baik bahwa kontrak ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari masing-masing pihak, jika ada unsur paksaaan atau klausul haram maka bisa menyebabkan kerugian bagi beberapa pihak. Jika, Anda ingin mempelajari berbagai macam hukum yang berlaku untuk kegiatan perusahaan, Anda bisa langsung mengunjungi Ansugi Law.
Seluruh patner kerja yang ada di Ansugi Law sudah lama berkecimpung di dalam dunia hukum dan sudah berpengalaman mengatasi permasalahan hukum perusahaan, bahkan sudah banyak mengatasi permasalahan para client.
Jika, Anda merasa butuh konsultan hukum, penasehat hukum, dan pengacara untuk perusahaan Anda bisa langsung kunjungi website pengacara Surabaya, Ansugi Law.
Anda bisa menghubungi Ansugi Law secara online maupun offline sekarang juga. Anda tidak perlu ragu dengan kemampuan dari Ansugi Law! Anda akan merasakan manfaatnya ketika menggunakan konsultan, penasehat, dan pengacara hukum di Ansugi Law.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency