“Usaha kedai kopi saya sedang booming dan ingin saya franchise – kan, namun persyaratannya sangat panjang dan rumit. Jika saya harus mengikutinya, saya takut keburu momentumnya hilang. Bagaimana cara mengatasinya?”
Untuk membuka suatu usaha franchise atau waralaba, dibutuhkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) yang membutuhkan proses yang panjang dan lama.
Untuk mengatasinya, pengusaha bisa mengubah istilah “perjanjian waralaba” menjadi “perjanjian kemitraan”, lalu menjual perjanjian tersebut beserta hak dan tanggung jawab yang mengikutinya kepada para penawar.
Namun sebaiknya jangan lupa tetap mendaftarkan merek anda, membuat SOP dan sistem dukungan yang jelas serta perjanjian yang mengikat. Karena dalam suatu perjanjian, yang dilihat bukan judulnya, tapi isinya. Kalau perjanjian kemitraan anda mengandung unsur-unsur waralaba yang terlalu kentara, maka hakim akan memutuskan perjanjian anda sebagai perjanjian waralaba ilegal dan yurisprudensi ini dapat meruntuhkan usaha yang telah anda bangun dalam sekejap.
Setiap usaha akan membutuhkan kebutuhan serta solusi yang berbeda-beda berdasarkan kondisi usaha dan hukum yang berlaku. Untuk mengetahui lebih jelas solusi yang tepat bagi kebutuhan legal Anda, segera konsultasikan pada expertis yang berpengalaman.