(+62)31 549 1000
Jl. Tegalsari 33, Surabaya - Jawa Timur

KnowledgeKontrak Bisnis Anti Ribet ala Ansugi Law

Menjalin perjanjian bisnis secara profesional tidak bisa dilakukan secara sembarangan, Ansugi Law hadir memberi solusi terbaik, membuat Anda terhindar dari klausul yang berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Perjanjian profesional merupakan syarat awal dari setiap kesuksesan seseorang dalam menjalankan bisnis. Sayangnya hal ini sering disepelehkan karena tingginya tingkat kepercayaan terhadap klien atau rekan bisnis.

 

Dikutip dari KOINWORK, merancang perjanjian bisnis memerlukan pemikiran dan kejelian yang matang. Terutama salah satunya berkaitan dengan pinjaman modal dan sebagainya. Karena tidak jarang meski awalnya sangat menjanjikan, terdapat celah yang kemudian membuat Anda menyesal telah membuat perjanjian.

 

Terlepas dari hal tersebut, beberapa orang mengalami permasalahan bahkan berujung kerugian karena beberapa klausul yang terlewatkan untuk dipahami, atau sengaja disembunyikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

 

Ansugi Law hadir membantu Anda memahami setiap klausul yang akan dibangun dalam perjanjian bisnis. Sekaligus membantu Anda menghindari klausul yang tak diinginkan atau berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

 

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, berikut adalah beberapa poin yang perlu Anda perhatikan dan cermati dalam membuat surat perjanjian.

 

Awali dengan Kontrak

Tingkat kepercayaan diri yang terlalu besar kadang membuat orang lupa akan pentingnya sebuah kontrak kerjasama bisnis. Kami menyarankan agar Anda tidak melakukan apapun, sebelum kontrak kerjasama disepakati.

 

Hal ini termasuk menelaah dan memahami semua langkah-langkah dalam membuat kontrak kerjasama. Secara umum isi kontrak terdiri dari:

 

  • Judul Kerjasama : Bagian ini biasanya menerangkan secara garis besar jenis kerjasama bisnis seperti apa yang akan kita lakukan. Apakah telah sesuai atau masih ada yang kurang tepat, kecermatan dalam menelaah hal ini biasanya dapat dilakukan secara sederhana. Jangan sampai anda menerima kontrak yang berjudul jual beli, namun ternyata isinya adalah sewa beli atau hanya MoU saja. Judul yang mengecohkan seperti ini akan menjadi jerat bagi mereka yang kurang teliti dalam membaca isi kontrak.
  • Isi Kerjasama : Umumnya bagian ini berisi tentang penjelasan lebih detil tentang hak dan kewajiban setiap pihak yang akan melakukan kerjasama. Kecermatan mencermati klausul yang tertulis sangat dibutuhkan. Apakah hal tersebut sesuai dengan apa yang kita harapkan atau tidak. Jika tidak, maka alih-alih membantu, kontrak ini berpotensi menjadi jebakan bagi anda di masa depan.
  • Penutup : Kesimpulan dan biasanya berisi tentang langkah yang dilakukan pada saat surat kerjasama bisnis ditandatangani bersama. Bagian ini juga berisi kolom tanda tangan yang diisi pihak yang menjalin kerjasama, sebagai tanda kesepakatan. Terlebih penting dari itu, bagian penutup juga seringkali diselipi ketentuan-ketentuan yang dapat make or break the contract. Diperlukan tingkat kejelian yang tinggi dan pemahaman yang holistik untuk mengamankan perusahaan anda dari klausul penutup yang menyesatkan.

 

Mencermati Bahasa Kontrak

Tidak hanya membaca, kami juga menyarankan Anda menelaah bahasa kontrak pada klausul yang diajukan sebelum menandatanganinya. Beberapa trik kadang diselipkan pada bahasa yang tidak mudah dipahami hanya dengan membacanya sekali. Sebelum pada akhirnya menyesal, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahlinya.

 

Ansugi Law akan memberi pengertian sejelas-jelasnya dan membantu Anda mencermati setiap bahasa pada klausul kerjasama bisnis secara spesifik. Sehingga hal tersebut tidak akan menjadi boomerang yang akan memberi Anda permasalahan di kemudian hari.

 

Mengenali Calon Rekan Bisnis

Dalam budaya Jawa dikenal istilah “Bebet, Bibit dan Bobot” dalam hal mencari jodoh. Proses mencari rekan bisnis yang tepat pun tidak jauh berbeda, kita juga harus mengenal dengan siapa kita akan menjalin kerjasama. Pemilihan rekan kerja yang tepat dan memahami bentuk kerjasama yang akan dibangun akan membuat segalanya mudah, sesuai harapan dan minim risiko permasalahan.

 

Melakukan riset dan investigasi sederhana secara online dan sebagainya dapat membantu kita menelaah seperti apa rekan kerja atau bentuk bisnis yang akan kita jalin. Jika dibutuhkan, tidak ada salahnya Anda mencari referensi terhadap kolega dan semua yang berkaitan.

 

Mencari Referensi

Beberapa klausul sering ditulis secara umum, tanpa menyertakan poin-poin mendetail di dalam kontrak kerjasama. Untuk mengetahui lebih jauh, sebaiknya Anda mempelajari setiap bentuk kerjasama dari mereka yang pernah atau mengerti terkait hal ini. Setelah memahami dan mengetahui semua dengan jelas baru Anda dapat memulai langkah pertama kerjasama.

 

Panduan Revisi

Perubahan klausul biasanya dapat dimonitor melalui panduan revisi secara detail. Hal ini biasanya dilakukan sebelum proses tanda tangan atau kesepakatan dibuat dalam kontrak kerjasama. Atau bisa terjadi setelah kesepakatan, karena satu dan beberapa hal yang disebabkan oleh kejadian tidak terduga. Sehingga isi klausul menyesuaikan dengan kebutuhan kedua belah pihak. Bagian ini sebaiknya tertulis secara jelas, detail dan disertai tanggal perubahan.

 

Pentingnya Saksi

Perjanjian bisnis profesional tidak cukup dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih. Butuh pihak lain yang mengetahui proses pembuatan kerjasama bisnis, atau dalam hal ini biasa kita kenal dengan istilah saksi.

 

Saksi secara hukum akan menguatkan bentuk kerjasama bisnis, di mana dia akan membenarkan telah terjadi kesepakatan sesuai dengan bentuk kerjasama yang terjalin. Sangat penting ketika hal tersebut berdampak pada munculnya masalah hukum di kemudian hari.

 

Atau jika ada pihak yang tidak menaati klausul dalam kerjasama bisnis. Dalam keputusan bisnis profesional, kehadiran saksi juga dikuatkan dengan kolom tanda tangan di akhir surat perjanjian bisnis.

 

Jangan Lanjutkan Kerjasama Jika Ada Pihak yang Tidak Sepakat (Tidak Memberikan Tanda Tangan)

Seperti telah dijelaskan di atas, tujuan melakukan kontrak kerjasama adalah kesepakatan antara beberapa pihak. Ini artinya kesepakatan yang dibuat dimengerti dan diharapkan dapat menguntungkan kedua belah pihak.

 

Lalu apa jadinya jika salah satu pihak tidak membubuhkan tanda tangan? Jika ini terjadi sebaiknya kontrak kerjasama tidak dilanjutkan, atau jangan melakukan kegiatan terlebih dahulu. Karena selain kurang efektif dan efisien, hal tersebut berisiko membuat Anda melanggar kontrak kerjasama.

 

Ada beberapa alasan yang membuat satu pihak tidak mau menandatangani kontrak. Salah satunya karena kurang puas dengan kesepakatan kontrak. Hal tersebut membuat isi kerjasama harus diubah atau disesuaikan dengan kebutuhan.

 

Melakukan segalanya dengan benar, teliti dan memastikan sesuai dengan harapan adalah langkah tepat dalam membangun kerjasama bisnis. Karena bagaimanapun juga sukses tidaknya sebuah kerjasama kerap berawal dari membangun kerjasama yang tepat, efektif, dan efisien.

 

Memilih konsultan hukum yang tepat menjadi hal yang penting karena dapat memberi Anda kemudahan memahami dan menghindari hal yang tidak diinginkan pada bisnis Anda di kemudian hari. Ansugi Law merupakan solusi tepat membangun kerjasama bisnis yang sesuai dengan ekspektasi.

 

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI
Copyright ©2020-2024 Ansugi Law. All Rights Reserved. Bug reporting & feedback, please contact us: Gradin