Apakah Anda sudah mengetahui tentang perjanjian, kontrak, dan MOU yang selalu saja terngiang-ngiang dalam istilah bisnis? Apakah Anda sudah mengetahui tentang perbedaan MOU dan kontrak?Bagaimana dengan perjanjian?
Perbedaan Antara Perjanjian, Kontrak, dan MOU
Anda harus mengerti dalam dunia bisnis terdapat istilah perjanjian, kontrak, dan MOU. Tetapi, dalam 3 istilah ini terdapat perbedaan yang harus Anda ketahui. Perbedaan kontrak dan perjanjian, serta MOU.
Inilah perbedaan MOU dan kontrak serta perjanjian, diantaranya sebagai berikut:
- Perjanjian
Perjanjian merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh satu orang maupun lebih mengikatkan diri terhadap satu orang atau lebih. Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban.
- Kontrak
Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Istilah kontrak berasal dari Bahasa Inggris dan umum digunakan dalam bisnis, karena dalam bisnis jarang sekali orang melakukan perjanjian yang sifatnya lisan.
- MOU
MOU singkatan dari memorandum of understanding atau nota kesepahaman adalah pra-kontrak. Apa itu pra-kontrak?
Pra-kontrak adalah kesepakatan awal yang dibuat oleh para pihak terlibat sebelum melakukan kontrak sebenarnya. MOU ini umum dilakukan setelah melakukan negoisasi, tapi karena para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak, maka sebagai ikatan awal dibuatlah MoU. Singkatnya MoU adalah notulen dari sebuah negosiasi.
Jangan sampai salah mengenal 3 istilah bisnis, karena di sini sudah terdapat pemaparan mengenai perbedaan MOU dan kontrak, serta perjanjian.
Penandatangan MOU
Setelah membahas mengenai perbedaan MOU, perjanjian, dan kontrak. Apakah MOU ini memerlukan tanda tangan bermaterai? Mungkin sebagian orang masih bertanya-tanya tentang penandatanganan.
Dalam hal ini, materai tidak akan mempengaruhi keabsahan sebuah perjanjian. Dalam pasal 1320 BW tidak mensyaratkan suatu perjanjian tertuang dalam bentuk tertulis. Jadi jika suatu perjanjian/akta bawah tangan ditulis tanpa materai, perjanjian tersebut tetap sah dan mengikat di hadapan hukum. Karena materai merupakan salah satu produk dan sumber penerimaan negara, materai hanya menjadi syarat mutlak apabila perjanjian dibawa ke hadapan negara sebagai alat bukti, seperti di hadapan pengadilan. Namun tidak perlu kuatir apabila perjanjian anda tidak bermaterai. Anda hanya perlu membayar denda dalam bentuk nazegellen atau pemateraian ulang di pengadilan dengan harga 300% dari biaya materai yang seharusnya dibubuhkan.
Anda ingin memiliki konsultan hukum bisnis terpercaya saat ini? Tidak lupa, dengan konsultan hukum yang memiliki pengalaman banyak. Anda bisa mendapatkan konsultan terpercaya dan berpengalaman yang ada di Ansugi Law.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency