“Saya memiliki usaha yang sudah berjalan dalam jangka waktu lama, namun perusahaan ini belum mempunyai perizinan, lantas bagaimana?” Pertanyaan ini sering sekali diajukan oleh pengusaha terhadap kantor hukum Surabaya.
Anda harus tahu ini, perizinan merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan dari perusahaan. Ketika Anda sudah menjalankan perusahaan dengan mengantongi kata perizinan legal maka perusahaan Anda akan aman terkendali.
Memang jika dibicarakan tentang praktek, tentu saja perusahaan dapat menjalankan aktivitas usahanya ketika perusahaan tersebut tidak ketahuan oleh pihak yang berwenang. Namun, ketika perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan maka perusahaan itu akan sulit untuk berkembang. Mengapa bisa? Karena, perusahaan tidak memiliki perizinan tanpa ada perizinan maka perusahaan akan berjalan secara sembunyi-sembunyi.
Ketika pergerakan perusahaan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi maka jangkauannya tidak bisa luas dan pasti saja tersangkut dengan berbagai macam permasalahan. Tapi, menurut kantor hukum Surabaya tampak sangat aneh jika perusahaan ini didirikan tanpa adanya surat izin usaha, minimal 1 surat perusahaan.
Mengapa bisa dikatakan aneh? Karena, ketika mendirikan sebuah perusahaan setiap notaris akan mengurus pendirian perusahaan yang mana setiap notaris tersebut akan menawarkan pengurusan SIUP sebagai salah satu persyaratan pendirian perusahaan.
Anda harus tahu bahwa membuat perizinan itu relatif murah dan mudah, tidak akan terkendala apapun. Maka dari itu, kantor hukum Surabaya mengingatkan Anda untuk memiliki perizinan walaupun perusahaan itu berjalan yang berbanding terbalik dengan surat perizinan, seperti SIUP.Dengan perizinan, maka pondasi perusahaan Anda akan kuat. Mengingat bahwa saat ini mudah sekali untuk mengurus perizinan melalui online single submission (OSS).
Manfaatkanlah apa yang telah diberikan oleh pemerintah saat ini kepada para pelaku usaha Indonesia. Dengan memanfaatkan terobosan yang telah dibuat pemerintah Anda akan mendorong pemerintah untuk membuat inovasi-inovasi terbaru untuk pelaku usaha, baik skala kecil atau besar yang ada di Indonesia. Tidak lupa lagi, untuk meningkatkan aktivitas perusahaan Anda membutuhkan konsultan hukum di dalamnya untuk membantu mempertimbangkan jalan hukum perusahaan.
Anda bisa mendapatkan konsultan hukum perusahaan yang berkualitas melalui Ansugi Law. Tidak hanya itu, Ansugi Law bisa menjadi pengacara dan penasehat hukum perusahaan. Ansugi Law akan membantu Anda mencari jawaban atas permasalahan hukum yang sedang dialami oleh perusahaan Anda. Rekan-rekan kerja yang ada di Ansugi Law sudah sudah banyak dipercaya oleh client untuk mengatasi berbagai macam permasalahan hukum, baik itu berupa litigasi dan non-litigasi. Baik itu ranah nasional maupun internasional.
Ansugi Law sudah berpengalaman dalam menangani permasalahan perusahaan dimanapun dan kapanpun!
Anda bisa mendapatkan pengacara, penasehat, dan konsultan hukum Ansugi Law melalui kantor hukum Surabaya. Ansugi Law akan menjadi perisai bagi perusahaan Anda untuk menghindari ancaman hukum.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency