(+62)31 549 1000
Jl. Tegalsari 33, Surabaya - Jawa Timur

GeneralPengacara Terbaik di Surabaya

Anda sudah tahu bukan dengan sengketa? Banyak orang awam yang menganggap bahwa sengketa hanya diurus hanya melalui pengadilan dan membawa pengacara Surabaya terbaik.

Anda harus tahu bahwa selama ini sengketa tidak hanya diselesaikan melalui jalur pengadilan dan membawa pengacara terbaik di Surabaya, sebenarnya saat ini sengketa bisa juga diselesaikan dengan jalur non-pengadilan.

 

Apakah Anda sudah tahu macam-macam jenis penyelesaian sengketa non-pengadilan? Inilah macam-macam penyelesaian sengketa non-pengadilan, diantaranya sebagai berikut:

1. Konsultasi
Jika Anda memiliki permasalahan sengketa, Anda bisa melakukan konsultasi dengan pihak-pihak yang mengerti tentang permasalahan sengketa. Maksudnya, di sini adalah pihak yang memang paham dengan aturan main hukum sengketa. Anda saat ini bisa melakukan konsultasi melalui Ansugi Law, pengacara Surabaya terbaik saat ini. Tidak hanya menjadi pengacara hukum saja, Ansugi Law menyediakan jasa konsultasi hukum.

2. Negosiasi
Cara menyelesaikan permasalahan sengketa jalur non-pengadilan adalah melakukan negosiasi. Negosiasi pasti Anda sudah pernah mendengarnya bukan? Negosiasi merupakan interaksi sosial yang terjadi terhadap pihak-pihak terikat. Jadi, penyelesaiannya hanya dilakukan oleh pihak-pihak yang paham dengan permasalahan yang terjadi di dalamnya. Bisa dikatakan negosiasi ini seperti musyawarah. Tapi, kebanyakan ketika melakukan negosiasi banyak pihak yang memikirkan “I want… I want.” Padahal banyak pertimbangan yang harus diperhatikan.

3. Mediasi
Mediasi ini merupakan penyelesaian permasalahan sengketa non-pengadilan menggunakan pihak ke-3 yang mana merupakan pihak netral. Mediator sebagai penengah ini bisa Anda tunjuk yang mana mereka benar-benar orang yang paham hukum. Anda bisa mendapatkannya mediator non-hakim melalui pengacara Surabaya terbaik.

4. Arbitrase
Arbitrase ini hampir mirip dengan mediasi, namun langkah-langkah arbitrase ini lebih rinci dan rumit. Biasanya untuk melakukan arbitrase ini memilih hakim-hakim yang sesuai dengan permasalahan apa yang menjadi persengketaan. Selain itu, dengan arbitrase Anda bisa memilih jadwal yang pas untuk menyelesaikan permasalahan. Bisa dikatakan arbitrase ini lebih cepat dilakukan. Tetapi, dalam melakukan arbitrase membutuhkan klausul perjanjian terlebih dahulu.

5. Konsolidasi
Konsolidasi merupakan sebuah usaha yang digunakan untuk memperkuat dua kelompok atau pihak-pihak terkait. Bisa dikatakan hal ini digunakan untuk menyatukan hubungan lagi dan menghindari permasalahan persengketaan.

Ketika Anda sudah mengetahui beberapa cara untuk menyelesaikan permasalahan persengketaan yang terjadi di antara pihak-pihak terikat melalui non-pengadilan. Anda ingin mencoba penerapan penyelesaian permasalahan non-pengadilan?

Tenang saja, Anda bisa melakukan penyelesaian permasalahan non-pengadilan dengan mudah ketika Anda benar-benar paham hukum. Orang yang paham hukum akan menjadi pihak netral dalam menyelesaikan permasalahan persengketaan.

Jika, Anda tidak paham hukum Anda bisa mengundang pengacara terbaik di Surabaya. Ansugi Law bisa membantu Anda karena, partner kerja di sini seluruhnya paham dan berpengalaman dalam menyelesaikan permasalahan hukum. Anda akan mendapatkan pelayanan penuh di sini.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI
Copyright ©2020-2024 Ansugi Law. All Rights Reserved. Bug reporting & feedback, please contact us: Gradin