“Saya memiliki pabrik yang sekarang mempekerjakan hampir seribu orang. Dari sana mulai banyak muncul permintaan dari serikat pekerja untuk menggaji di atas UMK dan tunjangan-tunjangan lainnya. Bagaimana cara mengatasinya?”
Memang UU Ketenagakerjaan memiliki latar belakang politis yang membuatnya mustahil untuk diterapkan di manapun juga. Bisa dibilang lebih mustahil untuk taat aturan ketenagakerjaan daripada aturan pajak. Kontrak atau surat perjanjian kerja tahunan (PKWT) yang sering digunakan pabrik-pabrik pun tidak lepas dari jeratan hukum.
Namun hal ini bisa di-manuver dengan membuat partnership agreement dengan sebagian besar pegawai inti yang sudah terbukti loyalitasnya. Partnership agreement ini berisi penyertaan saham yang merupakan imbalan atas hasil kerja keras mereka. Selain meniadakan unsur ketenagakerjaan dan meminimalisir risiko “bangkrut gara-gara bayar gaji”, perjanjian ini juga memberikan rasa kepemilikan pada pegawai, sehingga dapat meningkatkan performa mereka.
Hal ini lazim dilakukan oleh perusahaan luar negeri seperti Tesla dan Amazon pada saat mereka baru memulai. Namun sekali lagi, perhatikan unsur-unsur perjanjiannya agar tidak memuat ketentuan-ketentuan yang demi hukum otomatis berubah kembali menjadi perjanjian kerja. Pastikan perjanjian kerja pegawai Anda sudah sesuai dengan yang Anda inginkan atau diskusikan dengan konsultan legal yang Anda percaya untuk menghindari kesalahan yang tidak diinginkan.