GeneralBantuan Jasa Hukum Surabaya

Dalam perusahaan, ketika menjalankan suatu kerja sama dengan pihak lain seharusnya ditengahi dengan kontrak. Sebagai owner bisnis, Anda harus benar-benar paham mengenai kontrak. Kontrak sangat penting untuk dibuat dan dalam pembuatannya harus tahu akan dasar umum. Ketika, Anda ingin berkonsultasi mengenai permasalahan perusahaan bisa gunakan bantuan jasa hukum Surabaya.

 

Prinsip Umum Dalam Kontrak

 

Sebelum membuat kontrak, owner bisnis harus mengetahui prinsip-prinsip umum dalam kontrak. Ketika Anda bingung dengan contract law, maka Anda bisa gunakan bantuan jasa hukum Surabaya dari Ansugi. Banyak sekali kemudahan yang akan Anda dapatkan hanya dengan berkonsultasi di sini. Area lokasi berada di Surabaya, Jalan Tegalsari No. 33.

 

Definisi kontrak menurut Black Law Dictionary, “Tindakan antara dua orang atau lebih yang bersatu dalam mengekspresikan tujuan bersama dengan menimbulkan hubungan hak dan kewajiban di antara mereka.” Adanya hak dan kewajiban mengakibatkan di dalamnya terdapat hukum. Jadi, pada saat menulis kontrak harus benar-benar diperhatikan lagi.

 

Prinsip umum yang ditemui di dalam kontrak adalah penggunaan tata bahas jelas, penataan bahasa harus formal, penggunaan bahasa kalimat aktif, dan mencantumkan klausul definisi hanya untuk memperjelas atau membatasi ruang lingkup yang multitafsir. Ketika, kontrak yang dibuat konteksnya komplek maka biasanya akan ada 10 halaman lebih. Jadi, benar-benar harus diperhatikan sekali.

 

Jangan sampai prinsip-prinsip umum tidak diterapkan di dalam kontrak perusahaan. Anda bingung mengenai hukum di dalam kontrak, gunakan saja bantuan jasa hukum Surabaya Ansugi. Di sini, terdapat practices area diantaranya yaitu civil law, contract law, business law, property law, legal compliance, mediation, negotiation, dispute relation, dan litigation.

 

Asas Kebebasan Dalam Kontrak

 

Ketika sudah mengetahui mengenai prinsip umum dari kontrak. Saat ini, Anda sebagai owner bisnis harus paham dengan asas kebebasan dalam berkontrak. Hukum berkontrak menjadikan asas ini sebagai sebuah kebebasan dalam membuat segala isi perjanjian dengan macam dan kesesuaian isi sesuai dengan keinginan.

 

Penekanan asas kebebasan ini dilakukan kepada para pihak yang sedang melakukan kontrak. Tidak hanya itu, pihak-pihak kontrak juga bisa bebas menyetujui setiap klausul tanpa adanya intervensi dari pihak lainnya. Dari melihat hal tersebut, maka terdapat dua patokan di dalam asas kebebasan berkontrak. Hal ini sangat perlu diperhatikan bagi pebisnis.

 

Kebebasan dalam melakukan kontrak dan setuju dengan klausul, unsur ini menerapkan bahwa orang-orang melakukan kontrak tidak ada paksaan. Unsur kebebasan tanpa adanya intervensi dari pihak lain, di sini menjelaskan bahwa tidak ada pihak lain yang mengatur atau menentukan apa boleh atau tidak bolehnya untuk diperjanjikan.

 

Bagaimana sudah paham semestinya mengenai kontrak? Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai hukum kontrak. Ansugi merupakan tempat yang menawarkan bantuan jasa hukum Suarabaya. Konsultasikan masalah hukum bisnis Anda dengan Ansugi Law sekarang juga.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

 

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI