Pengacara atau advokat ialah Profesi yg menjunjung tinggi penegakan aturan demi kepentingan Klien baik dia Perorangan , kelompok maupun Badan aturan yang menggunakan jasa nya tadi. dalam menjalankan profesi nya tadi, pengacara atau advokat mampu dibilang pula artinya Profesi yang mulia serta terhormat (Officium Nobile). Ansugi sebagai Advokat terbaik di Surabaya memberikan pengetahuan tentang ciri ciri kantor advokat yang baik di Surabaya.
Karena dalam pekerjaannya selain sebagai pemecah persoalan dari di seseorang, gerombolan atau Badan aturan yg terkena dilema aturan tadi, dia juga secara pribadi memperjuangkan hak-hak aturan yg seharusnya didapat atau diterima sang pihak yg merasa dirugikan berasal di konflik hukum tadi.
Yuk simak penjelasan artikel kami untuk menambah wawasan anda!
Bagaimana Ciri-Ciri Kantor Advokat Yang Baik?
-
legal Opinion atau Pendapat aturan
advokat akan memberikan Pendapat aturan (sah Opinion) pada Klien pada hal info-info hukum yg berkaitan dengan dilema hukum yg dihadapinya. misalnya dalam dunia Perusahaan dan /atau Pengusaha usaha kecil Menengah (ukm) merupakan seperti memberi pendapat aturan tentang Kontrak usaha, Perjanjian menggunakan Pihak Ketiga, duduk perkara Ketenagakerjaan /Perburuhan, Menganalisa (Review) Kontrak atau Perjanjian bisnis menggunakan bahasa yang lebih simpel dipahami sang Klien, Merancang (drafting) suatu Kontrak atau Perjanjian yang diharapkan oleh Klien, problem perihal hukum Perdata atau pun pidana, dan menyampaikan pendapat atau nasehat hukum terhadap keberlangsungan usaha Klien agar tetap sinkron (compliance) dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
-
Pendampingan hukum
pengacara akan melakukan Pendampingan aturan pada Klien dalam setiap kegiatan perjuangan atau aktifitasnya yg berafiliasi dengan hukum terhadap Pihak Ketiga, contohnya mirip :
- negosiasi pada hal perselisihan yg ada pada konflik aturan yg pada bisa oleh klien yg menyangkut mengenai perseteruan hukum perdata ataupun hukum pidana.
- Mendampingi Klien dalam hal suatu Perbuatan aturan mirip Jual beli Barang beranjak juga barang tak bergerak supaya terlindungi segala aspek hukum yang tidak akan merugikan klien tersebut pada kemudian hari.
- Melakukan tindakan yg diperlukan buat mencegah serta/atau memulihkan kerugian, berupa penagihan Piutang serta Aset (Debt and Asset recovery) klien.
- Legalitas serta Perizinan
Memastikan agar Legalitas dan Perizinan yang dimiliki oleh Klien khususnya suatu Perusahaan agar permanen dalam kondisi masih berlaku (valid) serta sinkron dengan Peraturan yang berlaku, seperti: Akta Perusahaan, Surat-surat Keputusan juga Persetujuan dari Menteri hukum serta HAM (SK Menkumham), referensi Domisili, nomor utama wajib Pajak (NPWP), Surat biar perjuangan Perdagangan (SIUP), indikasi Daftar Perusahaan (TDP), dan Legalitas maupun Perizinan lainnya;
3. Litigasi
pengacara atau advokat akan menyampaikan bantuan aturan , medampingi serta atau mewakili Klien dalam penanganan perkara-perkara Litigasi yg melibatkan Klien Baik sebagai Pemohon, Termohon, Penggugat, Tergugat, juga Turut Tergugat pada perkara-perkara Perdata. dan pula pada kasus-kasus Pidana yg melibatkan klien baik menjadi Saksi, Pelapor , terlapor, Tersangka, ataupun Terdakwa.
Untuk anda yang ingin memilih kantor firma kami sarankan memilih kantor advokat terbaik di Surabaya. Seperti kantor Ansugi yang merupakan sebuah firma hukum yang berbasis di Surabaya yang dapat membantu customer dengan segala kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.
Nah diatas merupakan beberapa penjelasan mengenai kantor hukum untuk anda yang mencari kantor hukum dimana sudah dipastikan ada beberapa pengacara yang sudah pasti sangat terpercaya. Selain itu, pengacara di kantor hukum yang ternama sudah sangat berkualitas tanpa diragukan lagi.
Disclaimer : The above article is an SEO article and was written by a freelance writer as a general information resource. ANSUGI makes no warranties as to the accuracy, adequacy or reliability of the information contained in this article. If there is incorrect information, please provide information to: GRADIN Digital Agency