Waktu menghadapi sebuah konflik aturan yang kita tidak relatif pahami sebagai seorang yg umum , tentu kita butuh sebuah konsultasi atau pendampingan dari pihak lain yg memang mempunyai pengetahuan pada bidang hukum. Harapannya, menggunakan melakukan konsultasi atau pendampingan aturan menggunakan pihak yang profesional di bidangnya, permasalahan yang kita hadapi bisa selesai dengan baik. Oleh karena itu Ansugi sebagai Kantor Advokat Surabaya yang terbaik memberikan penjelasan tentang perbedaan Jasa Hukum dan Advokat Surabaya
Jasa aturan berupa konsultasi juga pendampingan masalah di sebuah proses peradilan sendiri umumnya dilakukan sang sebuah tempat kerja pembela terdakwa resmi atau lembaga/Organisasi bantuan aturan.
Apa saja perbedaan Jasa Hukum Berupa Konsultan Dengan Kantor advokat?
-
Punya Dasar hukum yang berbeda
menjadi landasan aturan dalam melakukan hadiah jasa aturan, tempat kerja pengacara menggunakan LBH/OBH memiliki dasar aturan yang berbeda. Sebuah tempat kerja pengacara tentunya didirikan sang seseorang pembela terdakwa resmi, dimana peraturan yg mengatur tentang pembela terdakwa resmi tercantum di dalam Undang-Undang angka 18 Tahun 2003 ihwal pembela terdakwa resmi.
Sedangkan peraturan yg sebagai landasan asal forum/Organisasi bantuan aturan tercantum pada dalam Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 perihal bantuan aturan.
untuk sebuah forum/Organisasi bantuan aturan diatur pula pada dalam Permenkumham nomor 3 Tahun 2013 perihal istiadat pembuktian dan Akreditasi lembaga donasi aturan atau Organisasi Kemasyarakatan.
Sedangkan untuk pendirian sebuah tempat kerja pembela terdakwa resmi sendiri tidak diatur spesifik di dalam UU pengacara. namun bila nantinya berubah bentuk menjadi sebuah firma hukum, maka wajib mengikuti ketentuan di dalam Pasal 16 s.d 35 buku Undang-Undang hukum Dagang.
-
Pembayaran Jasa/Honorarium
Berkaitan dengan pembayaran honor atas jasa aturan yg telah dilakukan, hal inilah artinya perbedaan yang paling mencolok antara tempat kerja advokat dengan lembaga/Organisasi donasi hukum. Sebuah kantor pembela terdakwa resmi pada memberikan jasa hukum, berhak untuk menerima honorarium yang ditetapkan menggunakan wajar sinkron dengan konvensi beserta pihak client. Hal ini tercantum di pada Pasal 21 UU pembela terdakwa resmi.
namun walaupun seperti itu, bila ada pencari keadilan yg membutuhkan donasi aturan tetapi beliau berasal dari kelompok marjinal termasuk wanita, penyandang disabilitas serta warga dengan tingkat ekonomi rendah, maka advokat tadi harus untuk memberikan bantuan aturan secara cuma-cuma atau lebih acapkali disebut menjadi Pro Bono (Pasal 22 UU 18/2003).
Tidak sama dengan kantor pembela terdakwa resmi, sebuah forum/Organisasi donasi hukum yang telah terakreditasi dihentikan untuk meminta pembayaran honorarium atas jasa donasi aturan yg diberikan, alias perdeo.
Karena seluruh biaya aplikasi bantuan aturan yg diberikan pada penerima donasi hukum telah dibebankan kepada negara melalui APBN. Dan apabila terbukti bahwa lembaga/Organisasi donasi aturan masih membebankan biaya kepada penerima bantuan aturan, maka dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling usang 1 (satu) tahun atau hukuman paling banyak Rp50.000.000,00 (Pasal 21 UU 16/2011) .
Untuk anda yang ingin memilih kantor firma kami sarankan memilih kantor advokat Surabaya. Seperti kantor Ansugi yang merupakan sebuah firma hukum yang berbasis di Surabaya yang dapat membantu customer dengan segala kebutuhan yang berkaitan dengan hukum.
Nah diatas merupakan beberapa penjelasan mengenai kantor hukum untuk anda yang mencari kantor hukum dimana sudah dipastikan ada beberapa pengacara yang sudah pasti sangat terpercaya. Selain itu, pengacara di kantor hukum yang ternama sudah sangat berkualitas tanpa diragukan lagi.
Disclaimer : The above article is an SEO article and was written by a freelance writer as a general information resource. ANSUGI makes no warranties as to the accuracy, adequacy or reliability of the information contained in this article. If there is incorrect information, please provide information to: GRADIN Digital Agency