Dalam kegiatan perusahaan terdapat yang namanya perjanjian atau persetujuan. Tapi, dalam menyelenggarakan perjanjian atau persetujuan semua orang yang terlibat di dalamnya harus berhati-hati agar tidak ada kesalahan yang merugikan. Artikel pengacara Top Surabaya saat ini mengajak Anda membahas mengenai Addendum dan Renvoi.
Sebelum membahas hal ini lebih dalam bersama pengacara Top Surabaya, apakah Anda mengetahui Addendum dan Renvoi? Tidak semua orang paham dengan hukum perusahaan yang berlaku saat ini.
Hal pertama yang akan dibahas saat ini adalah Addendum. Apa itu Addendum? Addendum adalah perubahan yang terjadi pada isi di dalam perjanjian. Bisa dikatakan hal ini seperti pertambahan mengenai prosedur pelaksanaan dari perjanjian yang sudah dibuat.
Bagaimana gambaran contoh sederhananya? Jadi, pengacara Top Surabaya memberikan gambaran melalui perjanjian konstruksi.
Perjanjian konstruksi, Addendum ini dapat berupa “Adanya perubahan jadwal deadline.” Nilai perjanjian yang mendetail ini akan mengenai RAB alias Rencana Anggaran Biaya yang mana pada kasus tersebut baru dibuat setelah melakukan penandatangan perjanjian saat ini.
Setelah sedikit mengetahui tentang Addendum, Anda harus mengetahui tentang Renvoi yang ada di dalam perjanjian. Renvoi merupakan perubahan terhadap kesalahan ketikan di dalam suatu perjanjian yang telah dibuat saat ini.
Anda harus tahu bahwa melaksanakan Renvoi ada beberapa cara yang harus diterapkan, diantaranya sebagai berikut:
- Melakukan pencoretan kata, huruf, dan angka yang menurut Anda salah dan harus diperbaiki ulang.
- Tidak lupa, Anda harus memberikan tambahan untuk pembenaran saat ini.
- Anda juga perlu membubuhkan paraf dari para pihak yang terkait dan terikat yang mana hal ini akan menyatakan persetujuan atas perubahan tersebut.
Setelah Anda mengetahui hal ini, apakah Anda masih penasaran dengan pembahasan Adendum dan Renvoi? Apakah Anda penasaran kapan ‘Kapan waktu yang tepat untuk menggunakan Addendum dan Renvoi.” Sedikit mengulas mengenai penggunakan Addendum dan Renvoi. Jadi, untuk penggunaan Addendum dan Renvoi ini adalah menyesuaikan kebutuhan saat ini.
Ketika Anda ingin melakukan pergantian substansi perjanjian seperti melakukan perubahan jadwal pembayaran Anda bisa menggunakan Addendum. Sedangkan, ketika Anda hanya mendapati surat perjanjian yang typo atau salah ketik sedikit, bisa dikatakan sifat ini cukup sederhana, Anda bisa menggunakan renvoi. Sangat mudah sekali bukan untuk dipahamui? Perbedaan Addendum dan Renvoi sudah cukup jelas.
Jika, Anda masih merasa bingung dengan Addendum atau Renvoi bahkan kasus hukum lainnya yang terjadi di Indonesia. Anda bisa menghubungi pengacara Top Surabaya, Ansugi Law. Anda bisa berkonsultasi melalui platform yang sudah disediakan atau Anda bisa melakuakn konsultaso secara langsung dengan datang ke kantor Ansugi Law. Jangan sampai Anda terlambat tidak melakukan konsultasi hukum yang berlaku di Indonesia. Tanpa adanya hukum, maka perusahaan akan susah untuk berkembang.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency