GeneralJasa Pengacara Surabaya

Tidak sedikit orang bertanya-tanya mengenai saham dan dividen. Ansugi Law selaku jasa pengacara Surabaya akan memberikan sedikit informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pemegang saham saat ini.

“Apakah seorang pemegang saham yang masih belum mampu menyetorkan modal secara penuh ini masih berhak atas pembagian dividen perusahaan?”

Hal ini sering sekali terdengar dan kali ini jasa pengacara Surabaya akan mengulas sedikit tentang pemegang saham, modal, dan pembagian dividen. Mengapa hal ini masih ditanyakan oleh sebagian besar orang? Karena, masih banyak sekali orang awam dan masih minim dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yang mana juga diterapkan dalam segala kegiatan.

Jadi, lebih mudahnya begini ketika kedudukan hukum para pemegang saham ini tidak memberikan setoran penuh atas modalnya yang ditempatkan pada sebuah perusahaan. Hal seperti ini bisa dikatakan cacat hukum. Mengapa bisa dikatakan sebagai cacat hukum? Cacat hukum di sini maksudnya adalah pemegang saham ini tidak dapat menerima hak yang seharusnya dia dapatkan, salah satunya yaitu pembagian dividen perusahaan.

Anda harus tahu ini, alih-alih mendapatkan yang namanya pembagian dividen! Kondisi pemegang saham saat ini saja tidak memenuhi atau melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang saham perusahaan.

Maksudnya bagaimana? Jadi, ketika pemegang saham ini melaksanakan kewajiban untuk menyetorkan dana modal secara penuh, maka hal seperti ini bisa dikatakan sebagai wanprestasi atas perjanjian dari pendirian perusahaan.

Apakah Anda sudah mengetahui tentang wanprestasi? Wanprestasi atau cidera janji merupakan kondisi yang mana debitur ini tidak mampu melaksanakan kewajiban atas prestasinya yang sudah ditetapkan sebelumnya di dalam perjanjian. Tidak hanya itu sebenarnya dampak lain ketika pemegang saham ini tidak memenuhi setoran modal penuh, selain tertundanya pembagian dividen.

Hal yang akan ditanggung oleh pemegang saham sendiri yaitu tertundanya hak suara pemegang saham dan pembagian hasil likuidasi akan tertunda juga. Dasar hukum yang mengatur tentang pembagian dividen, hak suara rups, dan pembagian hasil likuidasi yang tertunda karena, pemegang saham tidak menyetorkan dana penuh ini telah diatur di dalam UU dan PP.

Anda bisa melakukan pengecekan dasar hukum pada UU No. 40 Tahun 2007 dan PP No. 29 Tahun 2016. Anda perlu memahami hukum yang berlaku dan ditetapkan di Indonesia saat ini agar semua hal yang berjalan dapat beraktivitas lancar. Selain itu, ketika Anda paham hukum dan menerapkannya ke dalam kehidupan akan mendorong pemerintah membuat terobosan baru.

 

Sebelumnya, jika Anda memiliki permasalahan dengan hukum Anda wajib sekali untuk mendatangi konsultan hukum. Anda bisa mendapatkan konsultan hukum melalui jasa pengacara Surabaya.

 

Ansugi Law jasa pengacara Surabaya ini sudah banyak sekali pengalaman dalam menangani permasalahan hukum di Indonesia. Sudah banyak client  yang membuktikannya.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI