Perusahaan yang Anda jalankan pastinya pernah terikat dengan perjanjian. Apakah Anda sudah mengetahui tentang detail dari “Perjanjian”? Kali ini, Ansugi Law kantor hukum Surabaya terbaik akan memberikan penjelasan sedikit terkait perjanjian.
Dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) perjanjian merupakan perbuatan yang mana melibatkan satu orang mahupun lebih, mengikat diri dengan orang-orang terlibat di dalamnya.
Bisa dikatakan perjanjian ini hampir serupa dengan Undang-undang, tapi hal ini berbeda di ruang lingkupnya saja.
Biasanya dengan adanya perjanjian di dalam perusahaan ini dapat digunakan untuk meminimalisir perselisihan yang terjadi atau menyelesaikan permasalahan sengketa. Tidak ada yang tidak mungkin, ketika dua perusahaan bekerja sama atau lebih tidak ada sebuah konflik.
Ketika melakukan perjanjian, pasti banyak sekali hal yang harus dipersiapkan oleh kedua pihak. Mungkin Anda saat ini sedang memikirkan, “Apakah perjanjian pihak-pihak perusahaan yang terkait ini harus menuangkan isi perjanjian dengan bentuk tertulis?”
Kali ini, Ansugi Law kantor hukum Surabaya terbaik saat ini akan memberikan sedikit gambaran mengenai perjanjian harus tertulis sebagai kewajiban atau tidak perlu tertulis.
Dalam pasal 1320 BW sebenarnya tidak ada persyaratan mengenai bentuk perjanjian, terutama bentuk tertulis. Jadi, jawaban “Apakah perjanjian harus tertuang dalam tulisan?” adalah tidak.
Namun, Anda harus tahu bahwa perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis ini akan memberikan suatu kemudahan dalam pelaksanaan serta pembuktian, ketika ada suatu hambatan dan permasalahan.
Penjelasan sederhananya dalam pelaksanaan yaitu perjanjian dalam bentuk tulisan ini akan memudahkan para pihak yang terikat dalam melihat kembali beberapa ketentuan yang tertera dan disepakati oleh kedua pihak.
Perjanjian ini digunakan ketika terjadi perbedaan pendapat di antara pihak-pihak terikat. Maka dari itu, dalam pembuatan perjanjian Anda bisa meminta sedikit pertimbangan dari konsultan hukum perusahaan. Jika, Anda belum memiliki konsultan hukum perusahaan bisa mengandalkan Ansugi Law, kantor hukum terbaik di Surabaya.
Penjelasan sederhana dalam aspek pembuktian adalah perjanjian yang memiliki bentuk tertulis ini dapat digunakan sebagai alat bukti atau bisa dikatakan alat bantu.
Sedangkan, ketika Anda menerapkan perjanjian lisan maka diperlukan saksi paling tidak adalah 2 orang.
Apakah Anda sudah memahami konsep perjanjian ini untuk kebaikan perusahaan? Jika Anda merasa ada sesuatu yang kurang, Anda bisa berkonsultasi sedikit dengan kantor hukum Surabaya terbaik, Ansugi Law!
Ansugi Law merupakan pakar hukum terbaik yang ada di Surabaya, terutama untuk sebuah perusahaan.
Jika, Anda ingin memiliki penasehat serta pengacara hukum perusahaan Anda bisa hubungi Ansugi Law atau Anda dapat langsung ke tempat kantor hukum Surabaya terbaik saat ini. Anda akan mendapatkan pelayanan penuh 100% agar Anda dapat terlindungi dari masalah hukum yang berkaitan dengan perusahaan.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency