Di dalam dunia bisnis, pasti tidak akan bisa lepas dengan segala permasalahan yang ada. Baik itu permasalahan dalam perjanjian, persengketaan, dan masih banyak lagi. Salah satu permasalahan yang sering terjadi adalah masalah utang piutang. Untuk dapat menyelesaikan permasalahan kali ini, Anda bisa melakukan kosultasi di Ansugi, corporate law firm Surabaya.
Debitor yang Berhutang Minta Pembayaran Dicicil
Salah satu permasalahan saat ini yang mungkin saja terjadi di dalam perusahaan adalah debitor yang berhutang tetapi minta pembayaran hutangnya dicicil. Nah, hal ini akan membuat kegangguan dalam proses eksekusi lelang tentunya. Bagaimana menurut Anda jika debitor berhutan tetapi minta pembayaran dicicil? Anda bisa berkonsultasi dengan Ansugi, corporate law firm Surabaya.
Kasus dari debitor ini bisa menghambat proses pelelangan dengan alasan kesulitan yang dialami oleh usaha mereka. Selanjutnya, meminta gugatan untuk fasilitas dalam kredit diterima agar dijadikan angsuran yang tidak masuk akal sama sekali. Nah, pada saat itulah apakah hal ini bisa diajukan ke permohonan ke hakim? Dan, apakah dikabulkan?
Hal ini bisa dikabulkan atau tidaknya, tergantung dengan besaran angsuran yang telah diajukan oleh debitor. Sesuaikah dengan ketentuan angsuran di dalam akta perjanjian kredit? Ketika memang sudah sesuai dengan kesepatan maka akan dikabulkan permintaan tersebut. Tetapi, jika tidak sesuai maka hakim tidak akan bisa memberikan pengabulan untuk mengangsur.
Semua hal ini sudah sesuai dengan pasal 1338 KUH Perdata, yang telah menyatakan bahwa tidak ada pembenaran untuk mengubah syarat dalam perikatan secara sepihak. Dalam pasal 1290 KUH Perdata, juga menjelaskan bahwa debitor tidak ada pemaksaan kreditor untuk melakukan penerimaan pembayaran utang dengan cara diangsur, meskipun utang tersebut bisa dibagi.
Memang hukum yang berlaku saat ini mengikat kuat. Anda harus bisa mengikuti segala aturan main yang sudah ada di dalam KUH perdata, walaupun saat ini posisi Anda sebagai kreditur harus tetap mematuhi hukum yang telah berlaku. Saat ini, Anda bisa menanyakan segala hukum dalam berbisnis hanya di Ansugi, corporate law firm Surabaya.
Penyelesaian Masalah Debitor yang Meminta Pelunasan Utang Dicicil
Bagi Anda yang masih bingung melakukan hal apa untuk debitor yang meminta pembayaran dicicil. Anda bisa mengandalkan Ansugi, corporate law firm Surabaya saat ini juga. Alamat lengkapnya ada di Jalan Tegalsari No.33, Surabaya. Ansugi merupakan tempat yang rekomendasi bagi owner bisnis yang ingin berkonsultasi lebih lanjut mengenai hukum yang berkaitan dengan bisnis.
Tidak hanya itu saja, di Ansugi Anda akan mendapatkan pemecahan permasalahan yang saat ini dialami oleh perusahaan. Semua bisa berjalan dengan mudah dan cepat hanya dengan bantuan tim-tim profesional dari Ansugi. Jangan sampai lewatkan kesempatan yang ada saat ini.
Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency