GeneralKonsultan Hukum Bisnis di Surabaya

Anda merupakan developer properti? Tentu saat ini Anda akan menjual properti salah satunya perumahaan bukan? Saat ini, apakah Anda sudah tahu tentang aturan main dalam menjual perumahan? Anda bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu di Ansugi, konsultan hukum bisnis di Surabaya. Segala permasalahan hukum bisnis properti bisa Anda ketahui infomasinya hanya di sini.

 

Perumahan yang Dijual dan Belum Seutuhnya Jadi, Bagaimanakah?

 

Ketika Anda menjadi developer properti (perumahan) tentunya ada yang tertarik untuk melakukan pembelian. Apakah saat ini perumahan yang dijual kepada para pembeli sudah jadi seutuhnya? Jika bangunan belum jadi seutuhnya maka saat ini tarik harga penjualan, jangan ditarik seluruhnya. Hal ini sudah ada kaitan dengan hukum bisnis properti dan tanya ke konsultan hukum bisnis di Surabaya.

 

Jadi, hal ini sudah tertera di dalam pasal 45 UU No. 1 Tahun 2011 telah memberikan pernyataan mengenai badan hukum yang melakukan pembangunan rumah tunggal, rumah deret, ataupun rumah susun maka di sini Anda tidak boleh melakukan serah terima ataupun menarik uang perumahan secara penuh (Maksimal. 80%). Hal ini tentunya akan berkaitan dengan hukum lagi.

 

Tidak hanya itu, hal ini akan berkaitan dengan pasal 42 ayat (2) UU No. 1 tahun 2011 juga. Jadi, Anda harus benar-benar memperhatikan ini daripada nanti Anda yang dituntut atas kasus penarikan uang penuh padahal perumahan belum jadi seutuhnya. Tidak hanya memperhatikan mengenai hukum dalam berbisnis, Anda harus memperhatikan juga permasalahan biaya permodalan.

 

Anda ingin mengkonsultasikan masalah ini juga secara lansung? Anda bisa mengunjungi tempat konsultan hukum bisnis di Surabaya saat ini juga hanya di Jalan Tegalsari No. 33, Surabaya, Jawa Timur. Tim yang ada di dalam konsultasi Ansugi ini benar-benar telah menekuni bidang hukum dan sangat terpercaya untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang berkaitan dengan bisnis.

 

Ada Surat Perjanjian Dalam Jual Beli Properti Perumahan yang Belum Jadi

 

Ternyata dalam melakukan penjualan properti perumahan yang belum jadi seutuhnya, ada surat perjanjiannya. Surat apakah itu? Surat PPJB (Perjanjian Pendahuluan Jual Beli). Nah, surat PPJB ini sangat penting untuk dimiliki terlebih dahulu sebagai developer properti untuk para pembeli bangunan perumahan yang belum jadi seutuhnya.

 

Surat PPJB ini adalah surat kesepakatan hanya untuk hal jual beli dalam properti (perumahan) yang masih setengah jadi. Dalam hal ini sudah ada ketentuan pada pasal 42 ayat (2) UU No. 1 tahun 2011, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam membuat surat PPJB. Hal ini harus Anda perhatikan di dalam UU No. 1 Tahun 2011.

 

Anda bisa menanyakan hal lebih lanjut langsung ke Ansugi, Konsultan hukum bisnis di Surabaya. Jangan sampai kelewatan dengan hal hukum bisnis properti.

 


 

Disclaimer : Artikel diatas adalah artikel SEO dan ditulis oleh penulis lepas sebagai sumber informasi umum. ANSUGI tidak memberikan jaminan atas keakuratan, kecukupan, atau keandalan informasi yang terkandung dalam artikel ini. Bila ada informasi yang tidak tepat mohon memberikan info ke : GRADIN Digital Agency

logo ansugi

ANSUGI Law berpengalaman dalam berbagai macam spesialisasi yang berfokus pada kebutuhan hukum korporasi.

ANSUGI Law selalu berkomitmen untuk memberikan upaya terbaik kami untuk semua klien kami agar mendapatkan solusi terbaik

TIGA PILAR KAMI